Yuk Unduh Aplikasi Qur’an Kemenag Sekarang!
Dapatkan kenyamanan dan kemudahan membaca kitab suci Al-Qur’an kapan dan di mana saja. Dengan aplikasi Qur’an Kemenag, siapapun dapat mengecek Surat Tanda Tashih pada mushaf yang beredar di Indonesia
No | Kategori | FAQ | Aksi |
---|---|---|---|
16 | Layanan Tashih online |
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah membetulkan master mushaf Al-Qur'an? 1. Pemohon (penerbit) wajib mengirim hal-hal berikut ini ke kantor LPMQ:
2. Pemohon (penerbit) wajib mengunggah rekap perbaikan master mushaf ke dalam sistem Layanan Tashih Online. Caranya Pemohon (penerbit) login ke dalam Layanan Tashih Online. Kemudian klik List Tashih dan pilih nomor registrasi mushaf yang dimaksud. Klik tombol Kirim Revisi pada kolom Action. |
Lihat |
17 | Layanan Tashih online |
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mendapat surat LPMQ perihal hasil pentashihan master mushaf (pengembalian naskah master atau permohonan dumi)?
|
Lihat |
18 | Layanan Tashih online |
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah menerima surat penerbitan surat tanda tashih dan Surat Tanda Tashih?
|
Lihat |
19 | Layanan Tashih online |
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mengirim pembetulan master mushaf dan mengunggah rekap pembetualan ke dalam Layanan Tashih Online? LPMQ akan melaksanakan proses pentashihan tahap selanjutnya (master perbaikan atau mushaf dumi). pemohon (penerbit) kemudian menunggu proses pentashihan tahap selanjutnya. Apabila masih ditemukan kesalahan, LPMQ akan mengembalikan master mushaf untuk dibetulkan lagi oleh pemohon. Jika tidak ditemukan kesalahan pada mushaf dumi, maka LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih. |
Lihat |
20 | Layanan Tashih online |
Apa yang harus dilakukan penerbit jika master mushaf yang didaftarkan lolos verifikasi? Naskah master mushaf yang lolos verifikasi selanjutnya akan melewati proses pentashihan sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ. Pemohon (penerbit) selanjutnya menunggu informasi hasil pentashihan master mushaf. |
Lihat |