FAQ

Tampilkan Baris
Kategori
No Kategori FAQ Aksi
16 Layanan Tashih online

Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah membetulkan master mushaf Al-Qur'an?

1. Pemohon (penerbit) wajib mengirim hal-hal berikut ini ke kantor LPMQ:

  • Surat perihal perbaikan master yang ditujukan kepada KepalaLPMQ;
  • Rekap perbaikan master mushaf;
  • print out atau dumi mushaf (berdasarkan surat LPMQ perihal pengembalian naskah master atau permohonan dumi)
  • Naskah awal yang telah ditashih oleh tim pentashih LPMQ;

2. Pemohon (penerbit) wajib mengunggah rekap perbaikan master mushaf ke dalam sistem Layanan Tashih Online. Caranya Pemohon (penerbit) login ke dalam Layanan Tashih Online. Kemudian klik List Tashih dan pilih nomor registrasi mushaf yang dimaksud. Klik tombol Kirim Revisi pada kolom Action.



Lihat
17 Layanan Tashih online

Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mendapat surat LPMQ perihal hasil pentashihan master mushaf (pengembalian naskah master atau permohonan dumi)?

  1. Pemohon (penerbit) wajib mengambil master mushaf yang telah ditashih di kantor LPMQ paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan;
  2. Pemohon (penerbit) wajib menindaklanjuti surat Kepala LPMQ perihal pengembalian naskah master atau permohonan dumi;
  3. Pemohon (penerbit) wajib memeriksa seluruh halaman master mushaf Al-Qur'an yang telah ditashih oleh tim pentashih LPMQ;
  4. Pemohon (penerbit) wajib membetulkan halaman yang terdapat kesalahan sesuai koreksi dari tim pentashih LPMQ;
  5. Pemohon (penerbit) wajib merekap pembetulan halaman yang terdapat kesalahan.
  6. Pemohon (penerbit) wajib mencetak master mushaf Al-Qur'an yang telah dibetulkan sesuai surat Kepala LPMQ perihal Pengembalian Naskah Master/Surat Permohonan Dumi.
Lihat
18 Layanan Tashih online

Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah menerima surat penerbitan surat tanda tashih dan Surat Tanda Tashih?

  1. Pemohon (penerbit) wajib menggunakan Surat Tanda Tashih sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Pemohon (penerbit) wajib mengecek qr code pada surat tanda tashih.
  3. Pemohon (penerbit) dapat mencetak dan mengedarkan mushaf Al-Qur'an yang telah mendapatkan Surat Tanda Tashih.
  4. Pemohon (penerbit) wajib mengirim 5 (lima) eksemplar hasil cetak kepada LPMQ sebagai dokumentasi.

Lihat
19 Layanan Tashih online

Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mengirim pembetulan master mushaf dan mengunggah rekap pembetualan ke dalam Layanan Tashih Online?

LPMQ akan melaksanakan proses pentashihan tahap selanjutnya (master perbaikan atau mushaf dumi). pemohon (penerbit) kemudian menunggu proses pentashihan tahap selanjutnya. Apabila masih ditemukan kesalahan, LPMQ akan mengembalikan master mushaf untuk dibetulkan lagi oleh pemohon. Jika tidak ditemukan kesalahan pada mushaf dumi, maka LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih.

Lihat
20 Layanan Tashih online

Apa yang harus dilakukan penerbit jika master mushaf yang didaftarkan lolos verifikasi?

Naskah master mushaf yang lolos verifikasi selanjutnya akan melewati proses pentashihan sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ. Pemohon (penerbit) selanjutnya menunggu informasi hasil pentashihan master mushaf.

Lihat
Phone

Yuk Unduh Aplikasi Qur’an Kemenag Sekarang!

Dapatkan kenyamanan dan kemudahan membaca kitab suci Al-Qur’an kapan dan di mana saja. Dengan aplikasi Qur’an Kemenag, siapapun dapat mengecek Surat Tanda Tashih pada mushaf yang beredar di Indonesia