Persyaratan Administrasi Penerbitan Al-Qur'an
LAYANAN TASHIH ONLINE LPMQ | LAJNAH | 13 Juli 2019, 16:02
Setiap perusahaan/yayasan yang hendak mencetak Al-Qur'an harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan pentashihan kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama RI, dengan menyebutkan :
- Ukuran Al-Qur'an yang akan diterbitkan.
- Jumlah eksemplar (oplag) Al-Qur'an yang akan diterbitkan.
- Memenuhi kelengkapan administrasi perusahaan/yayasan, meliputi:
- Akte Notaris Badan Usaha / Yayasan
- Surat Ijin Usaha Perdagangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Khusus Penerbit/Percetakan umum, dalam menangani proses penerbitan/percetakannya harus mempunyai penanggung jawab yang beragama Islam.
- Memiliki karyawan atau mempekerjakan tenaga yang hafal Al-Qur'an
- Menyerahkan contoh Al-Qur'an yang akan ditashih.
- Cover Al-Qur'an yang akan diterbitkan harus milik sendiri dan berbeda dengan cover Al-Qur'an yang telah beredar dan diterbitkan oleh penerbit lain.
- Randen (List) Al-Qur'an harus berbeda dengan cover Al-Qur'an penerbit lain.
- Pencantuman bacaan Asma'ul Husna, misalnya dibelakang cover mushaf Al-Qur'an, juga harus ditashih terlebih dahulu.
- Satu tanda tashih hanya berlaku untuk sekali cetak.
- Penerbit yang bermaksud mencetak ulang Al-Qur'an harus mengajukan pentashihan ulang dan mendapatkan ijin dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an .
- Menaati Proses Pentashihan :
- Melakukan perbaikan pada naskah Al-Qur'an sesuai petunjuk Lajnah.
- Mengirimkan naskah yang telah diperbaiki kepada Lajnah untuk diperiksa ulang.
- Apabila dalam naskah masih ditemukan kesalahan, maka penerbit harus memperbaiki dan mengirimkannya kepada Lajnah, begitu seterusnya hingga tidak ada kesalahan lagi yang ditemukan.
- Apabila di dalam naskah sudah tidak ada keasalahan lagi, maka lajnah akan memberikan Surat Tanda Tashih
- Dengan mendapat surat tanda tashih, penerbit dapat melakukan cetak percobaan
- Hasil cetak percobaan dikirim kepada lajnah untuk diperiksa (Tashih Pasca cetak)
- Apabila ternyata dalam naskah cetak percobaan tersebut masih ditemukan kesalahan, maka harus diperbaiki. tetapi apabila sudah tidak ditemukan lagi, maka penerbit dapat melakukan cetak massal dan mengedarkannya di masyarakat.
- Penerbit harus menyerahkan beberapa eksemplar produknya kepada Lajnah sebagai bukti penerbitan dan dokumentasi Lajnah.