PRESS RELEASE
Sehubungan dengan informasi yang disebarluaskan melalui media sosial terkait kesalahan mushaf Al-Qur'an pada Surah Fushshilat/41 ayat 35 yang disebut-sebut cetakan Annur, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyampaikan beberapa hal berikut:
- Penyebar informasi tidak mencantumkan identitas mushaf secara lengkap (cover, tanda tashih, dan nama penerbit);
- Penyebutan nama â€Annur†belum jelas, apakah yang dimaksud adalah nama penerbit atau nama mushaf?;
- Berdasarkan dokumen pengajuan tashih tidak ditemukan bentuk/model mushaf tersebut;
- Belum ada bukti fisik dari masyarakat yang dapat menghadirkan mushaf tersebut.
Bagi masyarakat yang mendapatkan
mushaf tersebut, atau mengetahui identitas mushaf yang disertai dengan cover
dan lembar keterangan mushaf tersebut, agar menyampaikannya ke LPMQ di Gedung
Bayt Al-Qur'an TMII Jakarta, Telp. 02187798807, email: lajnah@kemenag.go.id, website: http://tashih.kemenag.go.id/aduan-mushaf-bermasalah.
LPMQ menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak cepat terpengaruh isu terkait kesalahan Al-Qur'an yang tidak disertai bukti fisik yang kuat. Sesuai tugas dan fungsi, LPMQ akan terus mengawal peredaran mushaf Al-Qur'an di Indonesia.
Jakarta, 30 April 2018
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, MA
Â