Cara Memohon Surat Tanda Tashih atau Izin Edar

Cara Memohon Surat Tanda Tashih atau Izin Edar

1. Kunjungi halaman http://tashih.kemenag.go.id/

2. Pada bagian kanan atas, pilih LOGIN sebagaimana gambar di bawah.



3. Masukkan ID Penerbit dan Password Anda, kemudian klik LOGIN. Jika belum memiliki ID penerbit, klik Cara mendaftar Akun Penerbit Al-Qur'an


4. Pilih menu kiri List Tashih, kemudian klik Add Data seperti gambar di bawah



4. Akan muncul formulir registrasi mushaf seperti gambar di bawah



5. Isi formulir dengan ketentuan berikut:

  • Nama Penerbit * : Diisi otomatis oleh sistem dengan nama penerbit Anda
  • Nama Produk * : Tulis nama produk mushaf Anda. Contoh: Mushaf Al-Qur'an 30 Juz, Mushaf Al-Qur'an dan Terjemahnya, atau Mushaf Al-kabir, dll
  • Penanggung Jawab Produk * : Tulis nama penanggung jawab produk/mushaf
  • Scan Surat Permohonan Pentashihan * : Unggah Scan Surat Permohonan Pentashihan dalam bentuk pdf atau image (maksimal 2mb). Contoh Surat Permohonan Pentashihan dapat diunduh di sini. maksimal file Scan Surat Permohonan Pentashihan yang diunggah adalah 2mb
  • Ukuran (cm) * : Tulis ukuran cetak produk/mushaf dalam ukuran cm. Contoh: 21 x 29,7 (tanpa penulisan cm, dan tidak ditulis A4, B5 atau lainnya)
  • Oplah * : Tulis rencana oplah cetak mushaf. Contoh: 10000 (ditulis angka, tanpa titik atau koma, tanpa tambahan kata "eksemplar")
  • Bila ukuran mushaf lebih dari satu, klik tombol plus seperti pada gambar.


  • Nama Percetakan : Tulis nama percetakan tempat mencetak mushaf
  • Jenis Naskah * :  Beri tanda centang pada jenis yang sesuai dengan produk/mushaf Anda. (Bisa mencentang lebih dari satu. Jika berupa mushaf digital, maka wajib mengunggah file apk pada kolom yang muncul setelah mencentang jenis naskah digital)
  • Jenis Mushaf * : Pilih jenis mushaf yang sesuai dengan mushaf/produk Anda
  • Deskripsi Mushaf * : Tulis penjelasan, keterangan dan informasi mengenai mushaf tersebut 
  • Scan Gambar Cover * : unggah gambar cover mushaf/produk Anda dalam format image, dengan ukuran tidak lebih dari 2mb
  • Scan Contoh Dokumen Naskah * : unggah satu halaman mushaf/produk Anda (halaman ketiga surah al-baqarah) dalam format image, dengan ukuran tidak lebih dari 2mb
  • Apakah Sudah dilakukan Tashih Internal? * : Jawab pertanyaan tersebut dengan memilih jawaban Sudah atau Belum.
  • Scan Bukti Tashih Internal : Jika jawaban Anda pada pertanyaan "Apakah Sudah dilakukan Tashih Internal?" adalah sudah, maka Anda wajib mengunggah Scan Bukti Tashih Internal. Contoh Bukti Tashih Internal dapat diunduh di sini.
  • Materi Tambahan Lain : Beri tanda centang pada materi yang ada pada mushaf/produk Anda. Anda dapat menambah kolom materi tambahan dengan memilih materi lainnya dan mengklik tombol plus.
  • Penanggung Jawab Materi Tambahan * : Tulis nama penanggung jawab materi tambahan.

6. Klik Save

7. Unduh dan cetak bukti Registrasi Mushaf, kemudian tanda tangani dan stempel bukti registrasi mushaf tersebut.

8. Kirim print out mushaf/produk yang diregistrasikan bersama Bukti Registrasi Mushaf yang sudah ditanda tangani dan distempel ke kantor LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur`an & Museum Istiqlal Jalan Raya TMII Pintu I Jakarta Timur 13560

9. LPMQ akan memverifikasi master mushaf Al-Qur'an setelah menerima print out mushaf/produk yang diregistrasikan dan Bukti Registrasi Mushaf yang sudah ditanda tangani dan distempel. Verifikasi terhadap master mushaf AI-Qur'an dilakukan selambat-lambatnya 2 hari kerja.

10. Bila dinyatakan lolos verifikasi maka penerbit wajib membayar biaya PNBP pentashihan sebagaimana dalam surat pemberitahuan dari LPMQ. Bila tidak lolos verifikasi, master mushaf Al-Qur'an akan dikembalikan ke penerbit untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi administrasinya.

11. Penerbit membayar biaya PNBP sebagaimana hasil verifikasi. Kemudian mengonfirmasi pembayaran dengan mengunggah bukti pembayaran ke sistem layanan tashih online. Untuk panduan konfirmasi pembayaran, klik Berapa dan bagaimana membayar PNBP Pentashihan

 12. LPMQ akan memverifikasi pembayaran PNBP selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah bukti pembayaran (transfer) diunggah penerbit ke dalam sistem Layanan Tashih Online. Setelah LPMQ mengonfirmasi penerimaan PNBP maka dilakukan proses pentashihan terhadap master mushaf.