, 31 Oktober 2019, 16:12
LPMQ melaksanakan pentashihan terhadap naskah master mushaf Al-Qur'an
yang dinyatakan lolos verifikasi dan sudah membayar PNBP serta
mengonfirmasi pembayaran. Berapa dan bagaimana
membayar PNBP Pentashihan, klik di sini.
Dalam hal melakasanakan pentashihan master mushaf Al-Qur'an, waktu layanan pentashihan master mushaf Al-Qur’an disesuaikan dengan kualitas dan jenis master Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut:
* HK = Hari Kerja
Bila terdapat kesalahan pada naskah master maka LPMQ mengembalikan kepada penerbit untuk dibetulkan.
Dalam hal mengembalikan naskah dan/atau meminta dumi kepada penerbit, LPMQ mengirim surat kepada penerbit yang disampaikan melalui sistem layanan tashih online. Penerbit dapat mengunduh surat tersebut dengan cara:
Penerbit wajib membetulkan master mushaf Al-Qur’an sesuai hasil pentashihan tim pentashih LPMQ dengan melakukan hal berikut:
Setelah membetulkan, merekap dan mencetak pembetulan, penerbit wajib mengirim pembetulan master atau dumi mushaf Al-Qur’an kepada LPMQ. Dalam hal mengirim master mushaf Al-Qur'an yang telah dibetulkan, pemohon wajib:
Cara Menginput Surat Pengantar dan Daftar Perbaikan ke dalam Sistem Layanan Tashih Online :
Surat Pengantar dan Daftar
Perbaikan yang diunggah maksimal 2mb