Apakah naskah master mushaf Al-Qur’an yang didapat dari LPMQ langsung diberi Surat Tanda Tashih dan diizinkan untuk dicetak dan disebarluaskan?
Tidak. Naskah master mushaf Al-Qur’an yang didapat dari LPMQ sebelum dicetak dan disebarluaskan harus diregistrasikan melalui Layanan Tashih Online dan melalui mekanisme pentashihan yang berlaku di LPMQ.
Lampiran : -
Bagaimana cara mengajukan permohonan naskah master mushaf Al-Qur’an melalui Layanan Tashih Online?
- Pemohon mengirim surat permohonan master mushaf kepada Kepala LPMQ;
- Kunjungi http://bit.ly/masterlpmq;
- Isi seluruh formulir yang disediakan dan unggah surat permohonan master mushaf;
LPMQ akan menindaklanjuti permohonan master mushaf melalui email yang diberikan saat mengisi formulir.
Lampiran : -
Bagaimana cara melaporkan pengaduan seputar kesalahan pada mushaf Al-Qur’an melalui tashih online?
Cara melaporkan pengaduan seputar kesalahan pada mushaf Al-Qur’an melalui tashih online:
- Kunjungi halaman http://tashih.kemenag.go.id/aduan-mushaf-bermasalah.
- Isi seluruh data pelapor yang meliputi nama, email, alamat, no. telepon, dan pekerjaan.
- Isi informasi mushaf yang dilaporkan meliputi judul mushaf, penerbit, dan nomor surat tanda tashih.
- Unggah foto mushaf yang diadukan meliputi foto cover, halaman surat tanda tashih, dan halaman yang diadukan.
Selain melalui Layanan Tashih Online, laporan juga dapat disampaikan
melalui facebook Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, call center
pentashihan, dan datang langsung ke kantor LPMQ.
Lampiran : -
Apakah pemohon (penerbit) dapat mengubah data dan informasi mushaf yang didaftarkan? Bagaimana caranya jika bisa?
Perubahan data dan informasi mushaf dapat diubah sebelum diterbitkan Surat Tanda Tashih dengan cara pemohon (penerbit) mengirim surat permohonan kepada Kepala LPMQ dengan mencantumkan informasi semula dan perubahan.
Lampiran : -
Berapa lama Surat Tanda Tashih dapat diterima pemohon dari tanggal permohonan (registrasi mushaf)?
Bergantung pada jenis dan proses koreksi (pentashihan di LPMQ) dan revisi (pembetulan di pemohon/penerbit).
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) jika menemukan kesalahan informasi pada qr code Surat Tanda Tashih?
Pemohon (penerbit) segera melapor kepada LPMQ melalui menu konsultasi pada Layanan Tashih Online agar segera dilakukan pembetulan.
Lampiran : -
Apa saja informasi yang terdapat pada qr code Surat Tanda Tashih?
Informasi yang terdapat pada qr code Surat Tanda Tashih adalah nama (judul) mushaf, penerbit, nomor Surat tanda Tashih, status pentashihan, deskripsi mushaf, dan cover.
Lampiran : -
Mengapa pemohon (penerbit) wajib mengecek qr code pada surat tanda tashih?
Untuk mengantisipasi dan memastikan agar tidak terjadi kesalahan informasi mushaf Al-Qur’an, karena qr code pada surat tanda tashih berisi informasi mushaf Al-Qur’an yang akan dicetak dan diedarkan pemohon (penerbit).
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah menerima surat penerbitan surat tanda tashih dan Surat Tanda Tashih?
- Pemohon (penerbit) wajib menggunakan Surat Tanda Tashih sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemohon (penerbit) wajib mengecek qr code pada surat tanda tashih.
- Pemohon (penerbit) dapat mencetak dan mengedarkan mushaf Al-Qur’an yang telah mendapatkan Surat Tanda Tashih.
- Pemohon (penerbit) wajib mengirim 5 (lima) eksemplar hasil cetak kepada LPMQ sebagai dokumentasi.
Lampiran : -
Bagaimana pemohon (penerbit) mengetahui bahwa LPMQ telah menerbitkan Surat Tanda Tashih?
LPMQ mengirim Surat Penerbitan Tanda Tashih dan Surat Tanda Tashih melalui Layanan Tashih Online. Pemohon (penerbit) dapat mengetahuinya dengan login dan memilih menu Penerbitan Tanda Tashih. Sebelum mengunduh surat penerbitan tanda tashih dan surat tanda tashih pemohon wajib mengisi surat pernyataan dan rencana pencetakan. Tautan surat penerbitan tanda tashih dan surat tanda tashih muncul setelah pemohon (penerbit) mengisi surat pernyataan dan rencana pencetakan.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mengirim pembetulan master mushaf dan mengunggah rekap pembetualan ke dalam Layanan Tashih Online?
LPMQ akan melaksanakan proses pentashihan tahap selanjutnya (master perbaikan atau mushaf dumi). pemohon (penerbit) kemudian menunggu proses pentashihan tahap selanjutnya. Apabila masih ditemukan kesalahan, LPMQ akan mengembalikan master mushaf untuk dibetulkan lagi oleh pemohon. Jika tidak ditemukan kesalahan pada mushaf dumi, maka LPMQ menerbitkan Surat Tanda Tashih.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah membetulkan master mushaf Al-Qur’an?
1. Pemohon (penerbit) wajib mengirim hal-hal berikut ini ke kantor LPMQ:
- Surat perihal perbaikan master yang ditujukan kepada KepalaLPMQ;
- Rekap perbaikan master mushaf;
- print out atau dumi mushaf (berdasarkan surat LPMQ perihal pengembalian naskah master atau permohonan dumi)
- Naskah awal yang telah ditashih oleh tim pentashih LPMQ;
2. Pemohon (penerbit) wajib mengunggah rekap perbaikan master mushaf ke
dalam sistem Layanan Tashih Online. Caranya Pemohon (penerbit) login ke
dalam Layanan Tashih Online. Kemudian klik List Tashih dan pilih nomor
registrasi mushaf yang dimaksud. Klik tombol Kirim Revisi pada kolom
Action.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) setelah mendapat surat LPMQ perihal hasil pentashihan master mushaf (pengembalian naskah master atau permohonan dumi)?
- Pemohon (penerbit) wajib mengambil master mushaf yang telah ditashih di kantor LPMQ paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan;
- Pemohon (penerbit) wajib menindaklanjuti surat Kepala LPMQ perihal pengembalian naskah master atau permohonan dumi;
- Pemohon (penerbit) wajib memeriksa seluruh halaman master mushaf Al-Qur’an yang telah ditashih oleh tim pentashih LPMQ;
- Pemohon (penerbit) wajib membetulkan halaman yang terdapat kesalahan sesuai koreksi dari tim pentashih LPMQ;
- Pemohon (penerbit) wajib merekap pembetulan halaman yang terdapat kesalahan.
- Pemohon (penerbit) wajib mencetak master mushaf Al-Qur’an yang telah dibetulkan sesuai surat Kepala LPMQ perihal Pengembalian Naskah Master/Surat Permohonan Dumi.
Lampiran : -
Bagaimana pemohon (penerbit) mengetahui informasi hasil pentashihan master mushaf setelah menunggu proses pentashihan?
LPMQ mengirim surat (pengembalian naskah master atau permohonan dumi) melalui Layanan Tashih Online. Pemohon (penerbit) selanjutnya login dan memeriksa nomor registrasi mushaf yang ditunggu informasi hasil proses pentashihannya. Caranya klik List Tashih, kemudian klik view detail (icon mata) pada nomor registrasi yang ingin diketahui hasil proses pentashihannya, lalu lihat pada bagian Riwayat Koreksi. Link tautan untuk mengunduh surat LPMQ terdapat pada kolom lampiran.
Lampiran : -
Berapa lama pemohon (penerbit) menunggu informasi hasil pentashihan master mushaf?
Waktu proses pentashihan master mushaf disesuaikan dengan jenis dan kualitas master mushaf Al-Qur’an yang didaftarkan. Berikut ini adalah waktu layanan pentashihan dilihat dari jenis master mushaf Al-Qur’an:
NO JENIS MASTER MUSHAF WAKTU MAKSIMAL PROSES PENTASHIHAN
1 Mushaf Al-Qur'an 30 Juz 30 hari kerja
2 Mushaf Al-Qur'an dan Terjemahnya 45 hari kerja
3 Mushaf Al-Qur'an Tajwid Warna/Kode Tajwid 45 hari kerja
4 Mushaf Al-Qur'an Waqaf Ibtida' 45 hari kerja
5 Mushaf Al-Qur'an Qiraat 45 hari kerja
6 Mushaf Al-Qur'an Transliterasi 45 hari kerja
7 Al-Qur'an Audio/Visual 60 hari kerja
8 Mushaf Al-Qur'an Digital 30 hari kerja
9 Mushaf Al-Qur'an Terjemah Perkata 90 hari kerja
10 Mushaf Al-Qur'an dan Tafsirnya 90 hari kerja
11 Mushaf Al-Qur'an Luar Negeri 30 hari kerja
12 Mushaf Al-Qur'an Braille 120 hari kerja
13 Surah Yasin dan Bacaan Tahlil 10 hari kerja
14 Juz 'Amma dan Terjemahnya 10 hari kerja
15 Majmu' Syarif 10 hari kerja
16 Metode Baca Tulis Al-Qur'an 30 hari kerja
17 Kaligrafi 10 hari kerja
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan penerbit jika master mushaf yang didaftarkan lolos verifikasi?
Naskah master mushaf yang lolos verifikasi selanjutnya akan melewati proses pentashihan sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ. Pemohon (penerbit) selanjutnya menunggu informasi hasil pentashihan master mushaf.
Lampiran : -
Apa konsekuensi bagi penerbit jika mushaf yang didaftarkan tidak lolos verifikasi?
Pemohon (penerbit) tidak mendapatkan surat tanda tashih untuk mushaf yang didaftarkan. Namun mushaf yang tidak lolos verifikasi tersebut dapat didaftarkan lagi setelah dilakukan pembetulan sesuai arahan verifikator LPMQ.
Lampiran : -
Bagaimana pemohon (penerbit) mengetahui hasil verifikasi master mushaf yang telah didaftarkan?
LPMQ mengirim surat pemberitahuan hasil verifikasi master mushaf melalui Layanan Tashih Online. Pemohon harus login dan memeriksa nomor registrasi mushaf yang ditunggu informasi hasil verifikasinya. Caranya klik List Tashih, kemudian klik view detail (icon mata) pada nomor registrasi yang ingin diketahui hasil verifikasinya. Kemudian klik link tautan unduh pada bagian file verifikasi.
Lampiran : -
Apa saja aspek verifikasi master mushaf Al-Qur’an?
Ada 4 (empat) aspek verifikasi master mushaf Al-Qur’an, yaitu:
- Kelengkapan administrasi;
- Kebenaran naskah;
- Kesesuaian dengan Mushaf Standar Indonesia dan pedoman pentashihan;
- Pendaftaran online.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan penerbit setelah mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih melalui Layanan Tashih Online serta mengirim bukti registrasi dan print out master mushaf ke LPMQ?
Menunggu pemberitahuan hasil verifikasi master mushaf dari LPMQ. Proses verifikasi master mushaf dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak LPMQ menerima bukti registrasi dan print out master mushaf.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan pemohon (penerbit) jika terlanjur registrasi mushaf lebih dari satu kali untuk satu mushaf?
Pemohon (penerbit) mencetak Bukti Registrasi Mushaf yang dianggap paling benar, kemudian membubuhi tanda tangan dan stempel pemohon, lalu mengirimkan print out master mushaf dan bukti registrasi ke kantor LPMQ. LPMQ akan menghapus registrasi yang dianggap tidak benar oleh pemohon (penerbit).
Lampiran : -
Bagaimana cara mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih (registrasi mushaf) melalui Layanan Tashih Online?
- Pemohon (penerbit) masuk ke dalam sistem Layanan Tashih Online dengan akun penerbit Al-Qur’an (ID penerbit dan password).
- Pemohon (penerbit) mendaftarkan mushaf dengan memilih menu List Tashih dan klik Add Data. Isi seluruh formulir sesuai dengan spesifikasi dan deskripsi mushaf, kemudian unggah surat permohonan tanda tashih, cover mushaf, dan dokumen mushaf (halaman kedua surah Al-Baqarah).
- Klik Save atau Save & Add More untuk mendaftarkan mushaf.
- Cetak Bukti Registrasi Mushaf dan bubuhi tanda tangan dan stempel pemohon.
- Kirim print out master mushaf dan Bukti Registrasi Mushaf ke kantor LPMQ.
Lampiran : Download
Bagaimana cara mengubah profil dan data penerbit?
Profil yang dapat diizinkan untuk diubah sendiri oleh penerbit adalah foto profil dan password. Selain dua hal tersebut, penerbit harus mengajukan surat permohonan perubahan profil kepada Kepala LPMQ dengan mencantumkan data semula dan perubahan.
Lampiran : -
Apa yang harus dilakukan setelah mendaftar sebagai penerbit Al-Qur’an?
Menunggu hasil verifikasi pendaftaran akun penerbit Al-Qur’an oleh LPMQ. Proses verifikasi pendaftaran penerbit Al-Qur’an dilakukan maksimal 2 (dua) hari kerja. Informasi hasil verifikasi pendaftaran disampaikan melalui email yang diberikan saat mengisi formulir pendaftaran penerbit Al-Qur’an. Pendaftar wajib mengecek email masuk dan/atau folder spam untuk mengetahui informasi hasil verifikasi pendaftaran penerbit Al-Qur’an.
Lampiran : -
Apa saja dokumen yang dilampirkan saat mendaftar sebagai penerbit Al-Qur’an?
Untuk Perusahaan (CV/PT), dokumen yang dilampirkan saat mendaftar adalah:
- Surat Pendaftaran Akun Penerbit Mushaf Al-Qur’an;
- Akte Notaris;
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Profil perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Sedangkan untuk Lembaga Pemerintah dan yayasan, dokumen yang dilampirkan saat mendaftar adalah:
- Surat Pendaftaran Akun Penerbit Mushaf Al-Qur’an;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Profil Lembaga.
Ukuran maksimal untuk masing-masing dokumen adalah 2 mb.
Lampiran : -
Bagaimana cara mendaftar sebagai penerbit Al-Qur’an?
Cara mendaftar penerbit Al-Qur’an adalah dengan mengunjungi halaman http://tashih.kemenag.go.id/pendaftaran-penerbit. Kemudian mengisi formulir yang disediakan dan mengunggah dokumen persyaratan. klik KIRIM.
Lampiran : Download
Bagaimana langkah mengajukan permohonan surat tanda tashih melalui Layanan Tashih Online?
Ada 5 (lima) langkah mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih:
- Pendaftaran Akun Penerbit Al-Qur’an;
- Permohonan Surat Tanda Tashih;
- Proses Pentashihan Naskah;
- Penerbitan Surat Tanda Tashih;
- Dokumentasi Mushaf.
Lampiran : -
Apakah seluruh masyarakat dapat mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih?
Masyarakat secara pribadi tidak dapat mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih. Hanya perusahaan (PT/CV), Yayasan, dan Lembaga Pemerintah yang dapat mendaftar sebagai penerbit Al-Qur’an dan mengajukan permohonan Surat Tanda Tashih.
Lampiran : -
Apa saja informasi yang ada pada Layanan Tashih online?
Informasi yang ada dalam website Layanan Tashih online meliputi;
- Informasi regulasi penerbitan mushaf Al-Qur’an;
- Informasi mushaf yang beredar di Indonesia;
- Informasi seputar LPMQ;
- Informasi seputar layanan;
- Siaran pers terkait mushaf Al-Qur’an;
- Konsultasi dan tanya jawab;
- Informasi seputar Mushaf Standar Indonesia (MSI).
Lampiran : -
Apa saja layanan yang ada pada Layanan Tashih online?
Layanan dalam Website Layanan Tashih online adalah layanan permohonan surat tanda tashih dan layanan pengaduan kesalahan mushaf.
Lampiran : -
Apakah Layanan Tashih Online menggantikan proses pentashihan mushaf Al-Qur’an dengan manual?
Tidak. Proses pentashihan master mushaf Al-Qur’an tetap dilakukan dengan cara manual. Layanan Tashih Online hanya untuk memudahkan proses administrasi permohonan surat tanda tashih.
Lampiran : -
Apa kegunaan Layanan Tashih Online?
Layanan Tashih Online hadir untuk memudahkan penerbit mengajukan permohonan surat tanda tashih mushaf yang akan dicetak dan disebarluaskan. Bagi masyarakat, layanan ini bisa digunakan untuk melaporkan kesalahan mushaf Al-Qur’an dan mengetahui mushaf yang telah ditashih oleh LPMQ.
Lampiran : -
Apakah yang dimaksud Layanan Tashih Online?
Lampiran : -