FAQ

Tampilkan Baris
Kategori
No Kategori FAQ Aksi
1 Regulasi

Apa itu Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an?

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur'an, serta melakukan pembinaan terhadap para penerbit, pencetak, distributor dan pengguna mushaf Al-Qur'an di Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.

Lihat
2 Regulasi

Apa itu Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia?

Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia adalah Mushaf Al-Qur'an yang dibakukan cara penulisan (rasm), harakat, tanda baca, dan tanda-tanda waqafnya sesuai dengan hasil kesepakatan musyawarah kerja ulama Al-Qur'an Indonesia yang ditetapkan Pemerintah dan dijadikan pedoman dalam penerbitan Mushaf Al-Qur'an di Indonesia.

Dasar hukum: Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.

Lihat
3 Regulasi

Apa itu Mushaf Al-Qur'an?

Mushaf Al-Qur'an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur'an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital.

Dasar hukum: Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.

Lihat
4 Regulasi

Apa itu pentashihan mushaf Al-Qur'an?

Pentashihan Mushaf Al-Qur'an adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf Al-Qur'an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama.
Dasar hukum: Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.

Lihat
5 Regulasi

Apa itu Surat Tanda Tashih atau Izin Edar?

  • Surat Tanda Tashih adalah surat pengesahan yang dikeluarkan LPMQ untuk setiap Mushaf Al-Qur'an dalam negeri yang sudah ditashih dan diizinkan untuk diterbitkan di Indonesia.
  • Surat Izin Edar adalah surat pengesahan yang dikeluarkan oleh LPMQ untuk setiap Mushaf Al-Qur'an luar negeri (tidak dicetak di dalam negeri) yang sudah diperiksa dan diizinkan untuk diedarkan di Indonesia.
  • Setiap Mushaf Al-Qu'ran yang diterbitkan, dicetak dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.
  • Surat Tanda Tashih dan Surat Izin Edar tertulis dalam bentuk huruf Arab Pegon.
  • Surat Tanda Tashih dan Surat Izin Edar ditetapkan oleh Kepala LPMQ atas rekomendasi tim pentashih.
  • Surat Tanda Tashih berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Dalam hal terdapat perubahan materi dan desain pada Master Mushaf Al-Qur'an, proses untuk mendapatkan Surat Tanda Tashih dimulai dari awal.
  • Cetak ulang yang dilakukan oleh Penerbit dalam masa 2 (dua) tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan kepada LPMQ.
  • Surat Tanda Tashih harus disertakan pada Mushaf Al-Qur'an yang sesuai dengan peruntukannya.

# Dasar hukum: Pasal 1, 2 dan 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an.

Lihat
Phone

Yuk Unduh Aplikasi Qur’an Kemenag Sekarang!

Dapatkan kenyamanan dan kemudahan membaca kitab suci Al-Qur’an kapan dan di mana saja. Dengan aplikasi Qur’an Kemenag, siapapun dapat mengecek Surat Tanda Tashih pada mushaf yang beredar di Indonesia